Imamat 27:13
27:13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya
juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai
itu.
Imamat 27:31
27:31 Tetapi jikalau seseorang mau menebus
juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
Imamat 27:15
27:15 Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus
rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
Imamat 22:14
22:14 Apabila seseorang dengan tidak sengaja
memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam dengan menambah seperlima.
Imamat 27:19
27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus
ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
Imamat 6:5
6:5 atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya
sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.
Imamat 27:27
27:27 Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram,
maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
Imamat 5:16
5:16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya
dengan menambah seperlima,
lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.
Imamat 25:16
25:16 Makin besar jumlah tahun itu, makin besarlah pembeliannya, dan makin kecil jumlah tahun itu, makin kecillah pembeliannya,
karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu.
Imamat 25:47
25:47 Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya
kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing,
Imamat 23:38
23:38 belum termasuk hari-hari Sabat
TUHAN dan belum termasuk persembahan-persembahanmu
atau segala korban nazarmu atau segala korban sukarelamu,
yang kamu hendak persembahkan kepada TUHAN.
Imamat 9:17
9:17 Selanjutnya dibawanyalah korban sajian dan diambilnya segenggam dari padanya, lalu dibakarnya di atas mezbah, di samping korban bakaran
pada waktu pagi.
Imamat 19:25
19:25 Barulah pada tahun yang kelima kamu boleh memakan buahnya, supaya hasilnya ditambah bagimu; Akulah TUHAN, Allahmu.
Imamat 26:18
26:18 Dan jikalau kamu dalam keadaan yang demikianpun tidak mendengarkan Daku,
maka Aku akan lebih keras menghajar
kamu sampai tujuh kali lipat
karena dosamu,
Imamat 13:35
13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
Imamat 26:21
26:21 Jikalau hidupmu tetap bertentangan
dengan Daku dan kamu tidak mau mendengarkan Daku, maka Aku akan makin menambah hukuman atasmu sampai tujuh kali lipat
setimpal dengan dosamu.
Imamat 13:8
13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Imamat 13:22-23
13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
Imamat 13:53
13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
Imamat 14:39
14:39 Pada hari
yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
Imamat 26:9
26:9 Dan Aku akan berpaling kepadamu dan akan membuat kamu beranak cucu serta bertambah banyak
dan Aku akan meneguhkan perjanjian-Ku
dengan kamu.
Imamat 6:4
6:4 apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan
barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu,
Imamat 13:5
13:5 Pada hari yang ketujuh
haruslah imam memeriksa dia;
bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Imamat 13:7
13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
Imamat 13:27-28
13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia;
jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
Imamat 13:37
13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
Imamat 14:44
14:44 dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
Imamat 27:14
27:14 Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
Imamat 6:12
6:12 Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus menaruh kayu
di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar segala lemak
korban keselamatan
di sana.
Imamat 13:32
13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu;
bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
Imamat 13:34
13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu;
bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Imamat 13:51
13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa
tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
Imamat 13:55
13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 27:13 27:31 27:15 22:14 27:19 6:5 27:27 5:16 25:16 25:47 23:38 9:17 19:25 26:18 13:35 26:21 13:8 13:22 13:23 13:53 14:39 26:9 6:4 13:5 13:7 13:27 13:28 13:37 14:44 27:14 6:12 13:32 13:34 13:51 13:55
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)